Demokrasi: Martabat Dan Ongkosnya
Edisi: 21/02 / Tanggal : 1972-07-29 / Halaman : 50 / Rubrik : KL / Penulis : JUNAIDI, MAHBUB
PERTAMA-TAMA, DPR perlu dihargai. Kedua, perlu ongkos. Sebab,
baik sistim diktatorial maupun demokrasi, kesemuanja butuh
anggaran. Itu sebabnja mengapa dalam tempo reses ini, dari 460
anggota, 23 diantaranja tetap tinggal di Djakarta. Sisanja
pulang kerumah masing-masing, atau kemana sadja jang mereka
kehendaki, pokoknja istirahat.
; UU No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD
punja peluang- jang tidak boleh disia-siakan Pasal 35-nja
mempersilahkan lembaga jang bersangkutan untuk mengatur
kedudukan protokoler mereka masing-masing. Aturan-aturan itu
tentu sadja kudu dibikin bersama-sama Pemerintah Pasal 36-nja
memungkinkan mereka menjusun anggarannja sendiri, supaja sifat
dan martabatnja mantap. Djadi, didalam Anggaran Belandja dan
Pendapatan Negara bisa terpampang mata anggaran chusus untuk
lembaga-lembaga itu.
; Supaja peluang jang tersedia itu tidak pertjuma, dibentuklah
Panitia Chusus jang 23 anggota DPR-nja berapat non stop sampai
tanggal 16 Agustus 72. Menjusun aturan-aturan protokoler dan
anggaran keuangan.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…