Rumah-rumah Berebahan
Edisi: 23/02 / Tanggal : 1972-08-12 / Halaman : 18 / Rubrik : KT / Penulis :
RUMAH-RUMAH dikaveling 2 Djalan Djenderal Sudirman Djakarta jang
di bongkar 27 Djuli jang lalu menurut penilaian Nursjam Sutan SH
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat di golongkan djenis
bangunan jang semi permanen. Tapi barangkali bukan soal itulah
jang menjebabkan Njonja Kapten Margono bertekad untuk
menjiramkan air keras kemuka petugas-petugas jang siap
mentjabutnja dari rumah itu Njonja tersebut, seperti djuga
suaminja Kapten Margono (jang dibawa ke Kodim 0501) konon
bertekad "mati bersama-sama dengan petugas jang berani memasuki
dan membongkar dengan paksa tempat kediaman keluarga saja".
Namun tidak kurang gigihnja adalah Walikota jakarta Pusat Eddy
Djadjang Djajaatmadja jang bertanggungdjawab atas pembongkaran
rumah dan bertekad akan membebaskan tanah kotapradja jang
sekarang diperuntukkan bagi pembangunan sebuah hotel. Rentjana
pembebasan tanah itu sendiri menurut Kepala Suku Dinas Tata Kota
Djakarta Pusat Ir Yerry Kaunang telah ada sedjak tahun lalu dan
sebegitu djauh dalam proses itu 29 kepala keluarga "jang
membangkang" telah minta ketrampilan LBH. Bantuan dari Lembaga
ini menurut Nursjam di hentikan pada 25 Djuli karena "LBH tidak
bisa mewakili lagi kepentingan kliennja". Penghentian ini bukan
berarti LBH membatasl bantuannja tapi konon diluar pengadilan
hanja sampai disitulah kebolehan LBH menolong ummat.
; Ganti untung. Tanah kaveling 2 itu adalah tanah kotapradja.
Sebagian besar ditempati oleh 191 kepala keluarga setjara liar
dan mereka ini bersedia angkat kaki sesudah lebih dulu menerima
pesangon. Tanah selebihnja ditempati oleh 29 kepala keluarga…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…