Kaki Lima Yang Panjang
Edisi: 29/02 / Tanggal : 1972-09-23 / Halaman : 16 / Rubrik : KT / Penulis :
"KALAU mengenai olahraga saya mau ngomong. Kalau mengenai
kedinasan saya tidak bisa", Hutasoit Kepala Direktorat II DKI
menolak wawancara dengan gayanya sendiri. Pintu telah tertutup.
Sebagai pejabat pada tempatnyalah ia berkaa demikian. Apalagi
untuk itu ada dasar hukumnya, yang dalam lingkungan DKI terkenal
dalam satu kalimat berbunyi: seorang pejabat sebagai alat
Gubernur tidak diperbolehkan memberi keterangan tentang
kedinasan. Satu peraturan yang bisa ditafsirkan macam-macam dan
mungkin juga akan ditafsirkan lain oleh Hutasoit andai kata S.
Silalahi MA walikota Jakarta Barat tidak menunjukkan sikap
terlalu "maju" dalam penilaiannya tentang penertiban pedagang
kaki lima kira-kira I bulan berselang. Masaalah lama itu telah
hidup lagi oleh Silalahi dengan ucapannya yang menandaskan bahwa
razzia pedagang kaki lima yang selama ini dilancarkan oleh
Direktorat II DKI bukanlah merupakan pemecahan atas masaalah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…