Kayu Untuk Goh

Edisi: 29/02 / Tanggal : 1972-09-23 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :


DI dunia perkayuan di kawasan Kalimantan Selatan tiba-tiba
menjadi heboh. Konon tanpa di nyana, 2.500 M3 kayu milik PT
Margaraya yang bertumpuk di logpont PT Telawang di muara sungai
Barito itu seketika siap untuk dikapalkan disita yang kedua
kalinya oleh petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas
perintah atasannya Jakarta. Setelah dibolak-balik ternyata dalam
perkara ini menyangkut nama seorang warganegara singapura. Goh
Gie Chong, yang oleh Kejaksaan Agung dipulangkan ke negerinya
pada tanggal 14 Agustus kemarin. Goh ternyata adalah partner
usaha PT Margaraya sendiri yang secara wet bertindak sebagai
kuasa Fa Antang dalam hal pengadaan kayu untuk diperdagangkan.
Perkara ini menimbulkan teka-teki, karena peradilan yang
mempidana Goh Gie Chong yang diancam dengan pasal-pasal 472 &
335 KUHP itu dilakukan secara in absentia, alias tanpa kehadiran
tertuduh.

; Puskopad. Asal mulanya adalah sebuah Firma yang bergerak di
bidang usaha perkayuan bernama Antang itu Firma di kota
Banjarmasin dipimpin oleh seorang direktur bernama Mochtar
Ramli. Pada suatu ketika, Fa. Antang yang berlokasi di jalan
Kapten P Tendean itu mengeluarkan surat kuasa dan lagi
dikukuhkan dengan akte notaris untuk orang bernama Goh Gie Chong
& Khong Kun Min masing-masing warganegara Singapura dan
Malaysia. Isinya antara lain bahwa Fa Antang memberikan kuasa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…