Tukang Roti & Haji Tirto

Edisi: 34/02 / Tanggal : 1972-10-28 / Halaman : 46 / Rubrik : EB / Penulis :


PENGALAMAN-PENGALAMAN paceklik beras, membuat para ahli ekonomi
Pemerintah mencoba mencari bahan lain, yang dapat melengkapi
kebutuhan pangan penduduk kepulauan ini. Suatu bahan pangan,
yang tersedia dalam jumlah besar, dan dapat dipesan
sewaktu-waktu. Amerika lantas menawarkan terigu, dan Kolognas
(sekarang Bulog) mencoba mengimpor dan menempatkannya ke
pasaran. Sampai batas-batas tertentu, eksperimen itu berhasil
sehingga diputuskan, impor terigu diteruskan. Baik untuk
konsumsi langsung seirama dengan munculnya puluhan pabrik mie di
Indonesia, maupun sebagai buffer stock menghadapi saat-saat
kritis.

; Bagi Kolognas yang berturut-turut berrganti nama menjadi-B.U.L
kemudian Bulog, soal impor itu tidak sulit. Sebab sejak impor
beras besar-besaran yang pertama dari bantuan PL-480, hubungan
sudah terbina dengan produsen-produsen beras di Texas, AS, yang
juga merupakan produsen bulgur dan terigu. Tinggal dilanjutkan
saja, di samping impor beras dan terigu dan bantuan pangan
negara-negara lain. Persoalannya sekarang, Bulog sama sekali
tidak memiliki status hukum sebagai badan usaha (komersiil) yang
dapat dengan bebas melakukan kegiatan impor-ekspor, sementara
badan-badan usaha yang ada belum dimanfaatkan. Itu sebabnya,
tanggal 1 April 1970, Menteri Perdagangan Sumitro
Djojohadikusumo menetapkan pengaturan impor dan tata niaga
terigu yang berasal dari bantuan-bantuan pangan tadi.

; Kuda Troya PSI. Dengan SK Menperdag No: 47/Kp/IV/70 tanggal 1
April itu, ditunjuk 10 perusahaan dagang menjadi handling agent
untuk menangani impor terigu Pemerintah itu, dengan, mendapatkan
komisi dari Pemerintah. Segala ongkos-ongkos mulai turun dari
kapal sampai masuk gudang, ditanggung oleh Pemerintah, dan
selanjutnya terigu itu harus diserahkan pada sindikat penyalur
terigu untuk penyalurannya ke pasaran. Harga of gudang
ditentukan oleh Departemen Perdagangan, sedang harga penyaluran,
bebas. hanya ada satu ketentuan, handling agent tidak boleh
menjadi anggota sindikat penyalur yang jumlahnya disesuaikan
dengan daya serap masing-masing daerah pelabuhan utama.

; Seluruh sistim itu tampaknya-sudah diatur dengan cukup bijak.
Hanya saja timbul pertanyaan, mengapa Sumitro menunjuk 7
perusahaan niaga negara menjadi handling agent, dan hanya 3
herusahaan swasta? Diusut-usut lebih lanjud timbul kekuatiran
sementara pejabat di luar Departemen Perdagangan termasuk Bulog…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…