Harga Tanah Dan Hati Nurani
Edisi: 39/02 / Tanggal : 1972-12-09 / Halaman : 17 / Rubrik : KT / Penulis :
DALAM surat perjanjian antara Pemerintah DKI dan PT Berdikri
yang terdiri dari 8 pasal antara lain disebutkan bahwa untuk
pemberian izin pakai penggunaan tanah seluas 16 ha yang
diberikan DKI kepada Berdikari, maka yang disebut pertama
menerima Rp 100 juta. Ini sebagai imbalan tentu saja. Tapi
anehnya beban dan tanggungjawab pembebasan tanah sebegitu luas
diserahkan seluruhnya pada Berdikri dan untuk itu DKI memberi
peluang waktu 1 tahum Nah, keanehan inilah yang menimbulkan
kericuhan Simprug tak kunjung selesai. Di satu fihak kelihatan
Berdikri seperti menggarap kewajibannya kepada DKI selesai
begitu ia lunaskan Rp 100 juta, di lain fihak rakyat yang
empunya tanah dan tidak tahu menahu soal Rp l00 juta tetap
ngotot menuntut Rp 7500 per mÿFD. Dapat diduga kenekatan
Berdikari membabat pohon dan tanah orang, erat hubungannya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…