Menyetrum Maling

Edisi: 39/02 / Tanggal : 1972-12-09 / Halaman : 18 / Rubrik : KT / Penulis :


PLN mulai memandang lain pada pencuri-pencuri listrik. Kejahatan
pencuri jenis ini sekarang dinilai sebagai kejahatan kriminil
yang hisa dikenakan pasal-pasal dalam KUHP. Dan penyelesaian
terakhir bisa ditemukan di meja hijau, bukan lagi di loket PLN.
Apakah itu mungkin? Kelihatannya mengusut seorang pencuri
listrik hanya sedikit lebih mudah dari mengusut seorang koruptor
tapi PLN Exploitasi XII, khususnya Jakarta Raya konon bertekat
menanggung habis mereka. Menurut keterangan, usaha ini telah
dilakukan PLN sejak lama dan tidak henti-hentinya. Namun
hasilnya hampir nihil, hingga tibalah saatnya kini usaha Opal
(opcrasi Pencurian Listrik) ditingkatkan pada satu team yang
bukan saja mengikut sertakan polisi khusus PLN tapi juga para SH
dan pembantu jaksa. Dikabarkan mereka sudah menjalankan tugas
nan mulia itu dengan segera.

; Dalam pada itu hasil usaha Opal tentulah tidak patut diremehkan
begitu saja Bagaimanapun, ketiga Opal yaitu Opal Gabungan
dilaksanakan secara rahasia dengan bantuan polisi Jakarta Raya,
Opal Rutin tiap hari dan Opal Khusus yang dilaksanakan berdasar
laporan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…