Antara Si Bujang Dan Si Jutawan

Edisi: 42/02 / Tanggal : 1972-12-30 / Halaman : 34 / Rubrik : EB / Penulis :


SETAHUN setelah pajak pendapatan diturunkan, sekali lagi Ali
Wardhana memberi keringanan kepada wajib pajak pendapatan.
Dengan dua keputusannya sekaligus yang dikeluarkan menjelang
akhir Nopember yang lalu. Menteri Keuangan sekaligus
meningkatkan batas pendapatan kena pajak, dan penurunan tarip
pajak pendapatan. Kalau setahun yang lalu seorang bujangan sudah
wajib membayar pajak dengan pendapatan Rp 48.000 setahun (Rp
4.000 sebulan), maka sekarang dia tak usah membayar pajak lagi,
dan baru wajib membayar pajak kembali kalau pendapatannya sudah
meningkat menjadi Rp 60.000 setahun (Rp 5.000 sebulan). Demikian
pula si bujangan tadi, bila pendapatannya sekarang ini Rp 81.000
pajak yang mesti dibayarnya sekarang masih berjumlah Rp 8.600,
namun mulai tahun 1973 nanti dia cukup membayar Rp 4.500. Satu
penurunan yang lumayan tentunya, apalagi bila dilihat dari
porsentase, karena penurunan tersebut mencerminkan penurunan
pajak yang dibayarnya dengan 48%, dibanding kan dengan si
jutawan yang penurunan pajaknya rata-rata berkisar 22--24%.

; Jelaslah. Namun dilihat dengan aagka absolut, penemuan pajak
yang dialami si jutawan, tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…