Menunggalkan Ojen
Edisi: 49/02 / Tanggal : 1973-02-17 / Halaman : 11 / Rubrik : HK / Penulis :
SIAPA Jaksa Agung Tentara? Jawab: Jaksa Agung (biasa). Ia,
berdasar Undang-Undang No.5/1950, karena jabatannya adalah juga
jaksa Agung (bagi) Tentara. Akan tetapi secara materiil tugas
penuntut umum untuk perkara kejahatan dan pelanggaran di
lingkungan ABRI, itu sejak 1961 praktis terlimpah kepada
Oditur-Oditur Jenderal masing-masing Angkatan. Artinya,
tanggungjawab Jaksa Agung Tentara tadi ada pada tangan
Panglima/Kepala Staf masing-masing Angkatan - karena…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…