Pajak Warisan Orang Kaya: Mudah Dielakkan

Edisi: 42/23 / Tanggal : 1993-12-18 / Halaman : 16 / Rubrik : KOM / Penulis :


Saya baca pada media massa pendapat Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad tentang perlunya sekali diubah ketentuan UU No. 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Sehingga, warisan yang ditinggalkan oleh orang-orang kaya dapat dikenai pajak. Selama ini, ketentuan pajak penghasilan menetapkan: atas harta warisan dan hibah dari seseorang kepada orang lain yang tak mempunyai hubungan pekerjaan atau hubungan ekonomi, dibebaskan dari pajak penghasilan. Niat itu sangat bagus untuk menambah penerimaan negara dan demi keadilan bagi masyarakat, karena beban pajak ini dipikul lebih merata.

Namun, patut disadari, pengenaan pajak atas warisan (dengan meniru…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…