Nasionalisme Perdata
Edisi: 50/02 / Tanggal : 1973-02-24 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :
ATURAN apa yang akan dipaki seorang WNI yang akan menikah di
luar negeri? Kebalikannya: bagaimana bila seorang asing akan
menyunting gadis Indonesia di negeri ini? Juga bisa menjadi
soal: peraturan apa yang dipakai untuk masalah pengangkatan anak
yang, katakanlah, dilakukan oleh seorang Indonesia di luar
negeri terhadap seorang anak Jerman?
; Dalam suasana makin menyempitnya jagat ini pada ketika
warga-warga sesuatu negara dengan tidak hegitu sulit bisa
menelusuri negara-negara lain - maka problim di atas tampaknya
bukan hanya persoalan akademik saja, biarpun umpamanya dua pekan
lalu hal demikian diungkapkan kembali oleh seorang profesor di
UI. Di situ Dr Sudargo Gautama membahas ketidak-samaan Hukum
Perdata Internasional (HPI) yang dianut oleh setiap negara.
Pluralisme hukum di bidang tersebut - yang disebabka tidak
adanya HPI yang supra nasional menyebabkan keadaan menjadi
pincang. Tiap-tiap negara nasional mempunyai sistim HPI sendiri.
Ada HPI Indonesia HPI Belanda (Nederlands Internationaal
Privaatrecht), HPI Perancis (droit international prive
francais), HPI Jerman (Das international Privatreeht
Deutschlands) dan seterusnya. Artinya terkadang, sebuah perkara
perdata alias perkara sipil yang sama tidak dapat diharapkan
hasil yang serupa jika dibawa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…