Kongko Cibogo Seri 3
Edisi: 02/03 / Tanggal : 1973-03-17 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :
Jaksa perlu pembantu tangguh Polisi dengan alat-alatnya yang
sempurna, membantu jaksa dalam penyidikan.
; -- Presiden Suharto menyambut pertemuan Cibogo III.
; YA, dulu memang begitu: polisi adalah pembantu jaksa. Tapi
instansi polisi rupanya berkembang sedemikian rupa. Ditambah
lagi oleh faktor-faktor non yustisiil, organisasi polri sudah
merupakan bagian dari ABRI sekalipun bukan TNI. Baik kejaksaan
maupun polri punya Undang-undang Pokok yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing. Antara lain: keduany sama-sama punya
hak mengusut perkara. Tentang yang terakhir ini, dalam
kesempatan rapat kerja dengan Kapolri Hassan tahun lalu, anggota
DPR dari Komisi III menanyakan: tidakkah dengan demikian terjadi
duplikasi tugas. Oleh Kapolri -- yang waktu itu masih Komisaris
Jenderal Polisi -- dijaab: bahwa yang penting dan menentukan
adalah terwujudnya kerjasama yang baik antar instansi.
; Di Cibogo awal Maret. Itu mungkin jawaban simptomatif saja
--perbaikan di permukaan. Tapi nampaknya memang baru itu yang
bisa dilakukan. Dan harapan dalam ha kerjasama antar instansi
itulah yang dicerminkan oleh pertemuan para aparat penegak hukum
di Cibogo menjelang akhir Pebruari yang lalu. Di situ hadir enam
instansi penegak hukum. Masing-masing Departemen Kehakiman
(dipimpin Menteri Kehakiman Prof. Oemar Senoadji), Kejaksaan
Agung (Jaksa Agung Soegih Arto), Mahkamah Agung (Ketua Mahkamah
Agung Prof. Subekti SH), Kepolisian Negara RI (Kapolri Jenderal
Moh. Elassan), Kehakiman ABRI (Kepala Kehakiman ABRI Brigjen…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…