Tinggal Pilih: Polisi Atau Oknum

Edisi: 06/03 / Tanggal : 1973-04-14 / Halaman : 47 / Rubrik : KRI / Penulis :


ORANG memang setuju: Polri sebagai lembaga bukanlah hantu.
Polisi bukan lagi opas-opas berpedang bengkok dengan kumis
melilit ke atas seperti layaknya Polisi tempo kolonial. Polda
adalah alat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibrnas).
Jadi betul: tak ada alasan untutt menghantam polisi - tapi cukup
hantam oknumnya raja, bak kata Kadapol Irjen Pol. Drs Widodo
Budidarmo dari Jakarta (lihat box: Polist-Polisi Metropolis).

; Cuma; tinggal memilih-milih: mana yang oknum mana yang
non-oknum. Kadang-kadang pemilihan ini menjadi sukar, sebab
dalam kasus- kasus seperti diterakan di atas (lihat: Mana Yang
Oknum, Mana Yang Polisi) orang tetap bertanya mengapa sampai ada
keributan antara polisi-polisi dari Komres 1301 Banjarmdsin
dengan fihak Kejaksaan Negeri di situ: Jelasnya: mengapa polisi
sampai hati mengepung kantor Kejaksaan Negeri? Ini memang
perbuatan oknum, siapa bilang tidak - sebab kalau sempat
ditanya, pastilah Kapolri Hassan akan menyalahkan polisi-polisi
Banjarmasin itu. Atau setidak-tidaknya akan membuat pernyataan
kabur seporti "belum terima laporan" atau semacam itu.

; Dan masih di Kalimantan, adalah 10 (baca: sepuluh) oknum yang
oleh oditur KP Asmansyah diajukan ke Mahkamah Kepolisian XIII
Kalsel sebagai terdakwa-terdakwa yang dituduh melakukan
penyiksaan terhadap Anang Basar cs. Kesepuluh orang itu:
Djailani bin Busra (Aiptu, 41 tahun), Darmas bin Thaib (Ipda,,
51), Lamba Ali bin Ajib (Aiptu, 40), Tabri bin Saman (Aipda,
45), Marhansyah.bin Sulaiman (Aipda, 40), Sabri bin Ijap (Aipda,
40), Dansek (Aipda, 47), Kumsi bin Arsyad (Aiptu, 43),
Noorhansyah bin Ash (Aipda, 27) dan Maxi Karel (Bripda, 21).
Sayang bagi oditur, dan malang bagi Anang Basar cs (yang oleh
kesepuluh oknum tadi diperiksa sebagai pembunuh terhadap dua
nelayan di sungai Muara Kum tahun 1.970): oknum yang sepuluh
itu, oleh Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Herry Santoso SH,
dinyatakan bebas: Tuduhan dan tuntutan oditur pada penilaian
Majlis samasekali tidak terbukti - sedang saksi-saksi yang
dihadapkan (Anang Basar cs) dinilai memberikan kesaksian yang
berdiri sendiri, tanpa dikuatkan barang-barang bukti lain.
Malang bagi Amang Basar dan kawan-kawannya yang sama bersaudara
itu, karena dengan demikian bukan tidak mungkin timbul "apa-apa"
di belakang hari terhadap diri mereka -…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…