Tunggakan Rp 9 Milyar

Edisi: 10/03 / Tanggal : 1973-05-12 / Halaman : 06 / Rubrik : NAS / Penulis :


BERAPA besar tungakan be masuk Pertamina pada Bea Cukai? Menteri
Pertambangan Ir Sadli yang disodori pertanyaan itu di tangga
Istana Merdeka, tidak bersedia menjelaskannya. Namun Sadli
optimis, tunggakan itu masih bisa dipecahkan
melalui"musyawarah". Sang Menteri nampaknya lebih prihatin
terhadap biang-keladi timbulnya masalah ini: "perbedaan tafsiran
UU Pertamina antara Departemen Keuangan cq Bea Cukai dengan
Pertamina sendiri". Khususnya menyangkut pasal 27 ayat (d) dari
Undang-Undang No.8 tahun 1971, yang mulai efektif berlaku I
Januari tahun lalu. Ayat ini menandaskan bahwa setiap kontrak
pembelian atau penjualan yang ditandatangani oleh Dewan Direksi,
harus mendapatkan acc Dewan Komisaris lebih dulu.

; Thesaloniki. Misalnya dalam mengimpor barang dari luar negeri,
seperti kejadian 24 April yang lalu, ketika kapal Patroli Dinas
P2…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?