Ditolak Membela Teri
Edisi: 10/03 / Tanggal : 1973-05-12 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :
BARU saja habis cerita tentang penataran pengacara muda
se-Indonesia, di Bekasi, dua orang anggota LBH yang masih muda
di tolak menbela perkara. Menumt Abdurrahman Saleh SH, seorang
dari pengacara muda itu, penolakan hakim Sitinjak itu sama
sekali tak mempunyai dasar hukum yang kuat. Menurut Sintinjak,
dengan surat kuasa dari Naih yang dibelanya plus surat tugas
dari LBH, Saleh dan temanya Arestis Solapung SH secara hukum
sudah harus bisa masuk forum pengadilan. Di. Bekasi, di luar
sidang, Abdurrahman menyatakan kepada hakim Sitinjak bahwa ia
mendapat kuasa dari Naih, Tamat serta Sidik (dua terakhir adalah
anak-anak Naih). Tapi hakim Sitinjak menolak kedua pembela umum
ini dengan alasan: surat tugas dari LBH tidak ditandatangani
oleh pimpinan LBH sendiri, tapi oleh Darsono SH seorang slaf
senior pada lembaga itu. Lebih jauh, demikian Abdurrahman,
Sitinjak mendalihkan bahwa Naih -- tertuduh dalam perkara ini
beserta anak-anaknya beberapa kali menolak untuk dibela oleh
siapapun. Dari itu pada pandangan hakim, proses persidangan yang
hanya tinggal mendengarkan saksi-saksi tambahan dan requisitoir
jaksa, tak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…