Pajak Melangit Dan Polusi Bioskop

Edisi: 12/03 / Tanggal : 1973-05-26 / Halaman : 17 / Rubrik : KT / Penulis :


OH tidak. Dalam soal pemutaran film, Semarang tidak banyak
ketinggalan dibandingkan dengan Jakarta. Baru saja "Perkawinan"
memenangkan hadiah Citra dan disorotkan ke layar-layar bioskop
di Jakarta, Semarang merupakan kota kedua yang disinggahi dua
copy hasil produksi almarhumah Nyonya Annie Mambo itu.
Kadang-kadang, film impor yang belum sempat diputar di Jakarta,
sudah dipertontonkan di Semarang berkat kelihaian para pencegat
film-film yang masuk lewat Surabaya. Namun di balik kemegahan
industri film yang gemerlapan di kota dagang itu, ada satu hal
yang dari hari ke hari kian membuat megap-megap para usahawan di
bidang ini: pajak tontonan yang terlalu tinggi.

; Seenak perutnya. "Semarang tidak bisa disamakan dengan Jakarta
atau Surabaya", kata seorang pengusaha bioskop pada TEMPO.
Maksudnya, dalam soal daya beli. Karena itu pajak tontonan dari
Kotamadya yang besarnya 34% dari HTM (harga tanda masuk) yang
ditambah pajak-pajak lainnya berjumlal sekitar 40%, dirasa
sangat memberatkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…