Pasal Santet Tetap Pro Kontra
Edisi: 43/23 / Tanggal : 1993-12-25 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
APAKAH Anda sulit percaya, jika tiba-tiba ada seorang hakim langsung muntah darah terkena santet, begitu ia menjatuhkan hukuman penjara? Ini tidak mengada-ada. Itu pengakuan seorang hakim yang pernah bertugas di Timor, pada seminar "Praktek Santet dan Tinjauan Yuridis", yang berlangsung di Jakarta pekan lalu.
Seminar yang diprakarsai Ikatan Advokat Indonesia dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu berlangsung cukup semarak. Tak cuma dihadiri para pemerhati hukum, tapi juga kalangan paranormal.
Santet laris jadi pembicaraan. Ini sehubungan dengan akan dimasukkannya pasal persantetan itu dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang baru. Seperti biasa, ada yang kontra dan banyak pula yang setuju santet masuk KUHP. RUU KUHP itu sendiri kabarnya sudah mendekati final, tinggal menunggu koreksian kecil dari Menteri Kehakiman untuk kemudian diteruskan ke Presiden lewat Sekretariat Negara.
Kendati demikian, perdebatan belum final. Rumusan pasal santet dalam RUU KUHP terdapat di Pasal 223. Bunyi lengkapnya: (1) Barang siapa dengan mengaku mempunyai kekuatan magis, memberitahukan dan menimbulkan harapan kepada orang lain bahwa oleh karena perbuatannya dapat ditimbulkan kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak kategori IV. (2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…