Cerai Urusan Akhirat
Edisi: 16/03 / Tanggal : 1973-06-23 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
BAGAIMANA cara menceraikan bini ? Mudah sekali: Cukup dinyatakan
dengan ke-saksi-an dua laki-laki merdeka dan adil. Seperti dasar
hukum yang dikutip KH M. Mochtar, Hakim Ketua pada Pengadilan
Agama Istimewa Jakarta dalam memeriksa sah tidaknya perceraian
Rahmawati dengan dr. Martomo Marzuki minggu pertama bulan ini:
"sah talaqnya tiap-tiap suami yang sudah akil balig dengan
sukanya sendiri" Muharnab, juz II, halaman 82). Kemudian,
"bahwasanya tetaplah talaq itu sebagaimana ikrar menjatuhkan
talaqnya dengan disaksikan dua orang saksi laki-laki yang
merdeka dan adil" Panatuttalibin, juz II, halaman 27). Hatta
majelispun berkesimpulan: mensahkan jatuhnya talaq dari Marzuki
kepada Rahmawati dengan satu talaq yang telah diikrarkan di
depan dua orang saksi tanggal 17 Pebruari 1973. Jelasnya,
Rahmawati sudah jadi janda sejak ikrar talaq itu dilakukan.
Dan, demikian bunyi putusan "sejak tanggal 27 Mei 1973, jadi 3
bulan 10 hari setelah tanggal 17 Pebruari 1973, masa idah
Rahmawati sudah habis dan karenanya ia boleh kawin lagi".
Selesai.
; Selepas sidang. Sebelumnya urusan rnudan ini menjadi sulit.
Sebab ada yang mempersoalkan: apakah seorang lakilaki--pemilik
absolut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…