Untuk Siapa Kalau Bukan Untuk ...
Edisi: 17/03 / Tanggal : 1973-06-30 / Halaman : 44 / Rubrik : AG / Penulis :
BENARKAH agama membela nasib wanita? Jawaban klasik, terhadap
pertanyaan usang itu, berbunyi: "Sudah tentu". Tapi kasus
perceraian Rachmawati Soekarno dengan dr. Martomo Pryatman
Marzuki alias Tommy, yang dibawa ke pengadilan agama (TEMPO No
23 Juni, Hukum) oleh banyak orang dianggap cukup menarik untuk
menjadi tambahan fikiran. la lebih menyangkut kedudukan wanita
dibanding, misalnya, kasus perkawinan Sylvanus Gubernur yang
Kristen dengan Kus Supijah puteri kraton yang muslimah -
meskipun itu juga bukan tidak menimbulkan problim. Dalam hal
Tommy dan Rachma, orang tidak memandang siapa sebenarnya mereka,
bagaimana status sosial keduanya atau bagaimana cara hidup yang
ditempuh masing-masing. Dari pengadilan Tommy-Rachman diketahui,
bahwa: kaum laki-laki sudah mengalahkan kaum wanita - demikian
adanya. Dan itu bukan tidak berdasar. Sebab dalam hukum Islam
yang berlaku, bila seorang suami berkata : "Kuceraikan engkau",
jatuhlah talaq ke tubuh sang isteri meskipun yang terakhir ini
menolak. Bapak penghulu memang boleh tidak bersedia memberi
stempel sah pada perceraian itu - misalnya, seperti dalam kasus
Tommy-Rachma dan penghulu Menteng H. Karim, karena tidak ada
rekomendasi BP4 (Badan Penasihat Perkawinan & Penyelesaian
Perceraian), satu organ dalam lingkungan Departemen Agama. Tapi
bila masalahnya dilanjutkan ke pengadilan agama, sang penghulu
boleh tidak berkutik. Apalagi bila yang dihadapi adalah
kitab-kitab kuno yang dikarang 1.000 tahun yang lalu semacam
Muhazzab atau I'ana-tuth Thalibien atau Al-Mahalli - seperti
yang dijadikan sumber pengambilan keputusan oleh sang hakim
pengadilan agama.
; Swasta & takut bid'ah
; Dari segi lain; pengadilan Tommy-Rachma memberi pelajaran
ulangan kepada kaum mushmin clan siapa saja yang belum tahu:
bahwa masalah perceraian yang termasuk dalam nikah-talaq-ruju
(NTR) seperti yang diatur oleh Kantor Urusan Agama (KUA) -
menurut ajaran agama sebenarnya masalah pribadi-pribadi
semata-mata. Nikah, talaq dan ruju' sudah sah meski tidak ada
itu KUA; Karena KUA, yang diketahui sudah ada sejak berdirinya
Departemen Agama, hanya bertugas sebagai lembaga pencatatan -
agar perkara-perkara yang pribadi itu terdaftar dan terhindar
dari kesimpang-siuran. Katakanlah KUA lembaga duniawi yang
melayani perkara-perkara agama yang swasta. Dalam kenyataannya
juga terbukti bukan main banyaknya kaum muslimin yang kurang
mafhum dalam hat pelaksanaan perkara-perkara yang seremonik itu,
setidaknya perkara nikah. Maka KUA pun tak jarang mengambil
fungsi pembimbing khususnya sebelum tahun 50-an, ketika belum
dibentuk beberapa lembaga yang akhirnya berubah menjadi BP4
(lihat Box : Ibaratkanlah Orang tua). Tetapi, makin lama makin
tampak bahwa badan yang semata-mata berfungsi administratif dan
penasihat itu pelan-pelan bertindak. Keluar dari batas-batasnya
"yang duniawi". Oleh KUA dan BP4, misalnya, seorang
laki-lakiyang ingin berpoligami makin lama terasa makin sulit -
sepanjang badan-badan tersebut memang berwibawa. KUA bahkan
sudah ikut menentukan urusan-urusan yang semata-mata partikelir
bila misalnya ia, seperti jelas dalam kasus Tommy-Rachma, tidak
mau memberi stempel sah terhadap sesuatu perceraian selama tidak
ada rekomendasi dari BP4.
; Lebih dari itu, kebijaksanaan menentukan ta'liq thalaq lebih
jelas lagi sebagai hat yang sama sekali baru dipandang dari
ajaran agama, Ta'liq - yang menurut H. Mokhtar Nasir, Kepala Sub
Direktorat, Kepenghuluan Departemen Agama, dirumuskan dari hasil
survey terhadap adat dan kebiasaan setempat-setempat dan
dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 1 1955 - adalah beberapa
fasal perjanjian yang bila di langgar si suami, sedang si isteri
tidak terima dan mengadukan halnya ke pengadilan agama, sedang
pengaduannya dibenarkan hakim, praktis si laki-laki dipaksa
menceraikan ini perempuan. Mereka yang tidak,setuju terhadap
kebijaksanaan ini - meskipun kata Mokhtar "tidak ada, kecuali
karena alasan psikologis" - bisa saja mengemukakan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…