Kawin Cerai, Pengadilan & Kb
Edisi: 17/03 / Tanggal : 1973-06-30 / Halaman : 46 / Rubrik : AG / Penulis :
DALAM Surat Yasin ayat 36, surat az-Zukhru'f, ayat 12, surat
Dzariyat ayat 49, tercantum firman Allah mengenai segala hal
mahluk berpasang-pasangan. Uleh Oliver Schreiner disebutkan
sebagai "tali hidup" yang mempertautkan sepasang manusia dalam
hubungan hidup jasmani dan rohani. Ini konon merupakan kodrat.
; Kenyataan yang masih subur berkembang di masyarakat kita : rol
besar di rumah tangga seluruhnya berada di tangan kaum
laki-laki. Perempuan zaman ini yang menyadari hak-haknya mencoba
menuntut, kalau toh rol besar itu tidak tersedia satu lagi,
paling tidak tentu ia, harus beroleh separoh.
; Penjelmaan dari pada tali hidup itu ialah keinsyafan yang
memusat pada fail membuat keturunan. Jika tali itu diputuskan
pada umumnya manusia bakal abnormal. Di negeri kita dewasa ini
dalam menghadapi kasus kawin-cerai, seakan ada kecondongan
mensukseskan perceraian, ketimbang merighidupkan keutuhan suatu
rumah tangga yang terancam retak. Begitu mudah dan amat gampang
satu pernyataan talaq" disahkan, sampai Dr. Abu Hanifah
menamakan keadaannya bagai "orang ganti baju". Bosan yang satu
ambil yang lain.
; Pengadilan Agama mengenai kasus saya, benar-benar mengakibatkan
kekecewaan yang mendalam di hati saya. Harapan saya semula
pengadilan bakal membawakan suara-suara yang adil, nyatanya
lebih…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…