Ruu Jatah Restu ?

Edisi: 19/03 / Tanggal : 1973-07-14 / Halaman : 08 / Rubrik : NAS / Penulis :


PARA anggota Komisi II (Dalam Negeri) DPR-RI tiba-tiba heran
mendengar keterangan Ketua DPRD Kabupaten Tanggerang belum lama
ini. Menurut Moh. Noer, sang Ketua, pemerintah daerah Tanggerang
telah berketetapan hati untuk menyetujui konsep RUU Pemerintahan
Daerah yang disusun Pusat yaitu Departemen Dalam Negeri. Yang
mengherankan justru bukanlah karena kepatuhan Rakyat Tanggerang,
melainkan darimana Moh. Noer memperoleh konsep RUU itu. Sebab
sepanjang ingatan para anggota Komisi II DPR, semenjak mereka
dilantik sebagai wakil Rakyat hasil pemilihan umum, RUU
Pemerintahan Daerah itu belum pernah diajukan ke Lembaga mereka.
Tetapi adalah benar, bahwa kunjungan para anggota DPR itu ke
berbagai daerah adalah sehubungan dengan keinginan mereka untuk
mendengar pendapat para anggota DPRD tentang cara-cara
pengangkatan seorang Gubernur, Bupati/Walikota. Yaitu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?