Vonis Untuk Letda Pol Bakar Muluk ; Matinya Martawibawa Dan ...
Edisi: 19/03 / Tanggal : 1973-07-14 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :
SEKIRANYA Martawibawa tak sampai diciduk Tekab, apakah kira-kira
ia masih akan hidup sampai hari ini? Jawabnya tentu saja:
entahlah. Makhlm, panjang-pendek umur tak pernah bisa diukur,
apalagi tidak oleh Chairul Bahar Muluk, si perwira Tekab 007
yang terhukum. Tapi bagaimana proses kejadian yang telah
mengantar Martawibawa ke liang lahat dan kemudian mengakibatkan
rusaknya karir seorang perwira polisi lulusan AKABRI itu? Hadi,
saudara misan almarhum Marta menceritakan pada TEMPO bahwa
selama hidupnya yang membujang Martawibawa adalah perantara
jual-beli mobil. Suatu hari Marta punya urusan dengan seorang
bernama Dede, pembeli mobil Fiat-125. Yang terakhir ini merasa
transaksi yang diadakannya dengan Marta tidak beres, karena
nomor mesin dan chassis mobil yang dibelinya tidak sesuai dengan
yang tertera pada STNK. Dede menuntut supaya Marta mengembalikan
uang Rp 3,15 juta yang sebelumnya telah diserahkannya kepada
Malta sebagai pembayaran sementara. Marta menolak tuntutan Dede
dengan alasan semua uang sudah terpakai.
; Itulah
; Tidak diketahui persis langkah-langkah apa yang kemudian diambil
oleh kedua fihak. Tapi tak lama kemudian Budiwijaya, paman Marta
merasa ada hal-hal yang tidak beres ketika rumahnya sering
didatangi alat-alat negara. Mula-mula seorang perwira-menengah
TNI, dan malam-malam berikut beberapa orang berpakaian sipil
beridentitas Tekab. Dan di akhir Januari yang lalu bahkan polisi
datang menggeledah rumah Budi dengan tujuan mencari Marta. Budi
bahkan akhirnya sempat berkenalan dengan kantor pemeriksaan
Kodak Jaya.
; Menyadari dirinya jadi inceran Tekab, Martawibawa kemudian
menghubungi Kejaksaan Tinggi Jakarta, dengan maksud minta
perlindungan hukum. Kejaksaan tak keberatan, dan Marta diminta
melapor dua kali seminggu pada asisten bidang intel. Tapi ayoman
ini rupanya tidak cukup, terbukti akhirnya Marta diciduk juga
oleh Tekab ketika sedang berada di rumah pacarnya di Tanah Abang
Jakarta, tanggal 1 Pebruari yang lalu.
; Letnan Muluk, Perwira Tekab 007 -- kini terhukum -- di depan
persidangan yang memeriksa dirinya tegas-tegas menyatakan
kekesalannya terhadap Martawibawa. Sebab, selain jawaban Marta
yang berbelit-belit, Muluk merasa, ia seolah-olah diadu domba
ketika Marta mengatakan bahwa (tentang persoalan ini) ia sudah
melapor pada kejaksaan. Berkenaan dengan keterangan Marta yang
terakhir ini, fihak Kejaksaan Tinggi membenarkannya.
Mengomentari tertangkapnya Marta oleh polisi, Poediono SH,
Asisten II yang memberikan pembenaran tersebut minggu lalu
kepada TEMPO, sambil tertawa menjawab pendek: "Itulah". Bagi
Poediono yang tentu saja faham betul bahwa kedua
instansi-instaansi tersebut sama-sama boleh menerima laporan
alias pengaduan, "soalnya bukan mana yang dilapori lebih
dahulu". Tapi, sambung Poediono "kalau Muluk sudah merasa diadu
domba, seharusnya ia mempunyai perasaan jangan mau diadu domba".
Jelasnya seperti kata perwira Kejaksaan yang tak pernah mau
dipotret ini, "dapat saja polisi dan jaksa berhubungan dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…