Hakim, Advokat: Gaya Baru
Edisi: 21/03 / Tanggal : 1973-07-28 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis :
HAKIM Bismar Siregar SH, dari Pengadilan Negeri Jakarta
Utara-Timur telah jadi pembaharu hukum pula. Terhadap tiga dari
11 orang terdakwa Sabtu pertengahan bulan ini, ia menjatuhkan
hukuman penjara segera masuk kecuali jika yang bersangkutan
dapat membayar sejumlah uang "jaminan". Terdakwa Yunus
Surakhman, Direktur PT Gunungsahari Motor dijatuhi hukuman dua
tahun 6 bulan potong selama dalam tahanan. Hukuman itu harus
segera dilaksanakannya, kecuali kalau Yunus dapat membayar uang
Rp 15 juta (sedangkan hukuman tambahan adalah denda Rp 10 juta
subsider 6 bulan kurungan). Terdakwa III, Lucky Wong dihukum 4
tahun potong masa tahanan. Begitu juga, Lucky harus segera masuk
LPK, kecuali jika membayar 3aminan Rp 10 juta. Hukuman tambahan:
Rp 10 juta atau 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa IV, Oscar
Permana, kena 3 tahun potong tahanan. Dapat tidak segera masuk,
jika bayar jaminan Rp 12 juta -- sedangkan tambahan adalah denda
Rp 1 juta subsider kurunan dua bulan.
; Motor penggerak. Adanya klausul semacam "jika dapat membayar
uang" jaminan ini, segera ditanggapi Adnan Buyung Nasution,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…