Syarifa Di Bawah Muhazzab

Edisi: 23/03 / Tanggal : 1973-08-11 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :


Bukan saya tak suka, hanya perkara paksa itulah yang tidak saya
setujui.

; -- Novel "Rusmaladewi".

; TOKOH dari cerita karangan Aman J Dt. Madjoindo & Hardjosumarto
itu, sebelum mengucapkan kalimat di atas, lebih dahulu berkata
kepada tokoh Bakhtiar: "Sebelum engkau dapat menguasai diri
saya, benda ini lebih dahulu masuk ke jantungmu" (puh). Sebilah
pisau disorongkan Rusmaladewi ke arah lambung saudara sepupu
yang baru tiga malam jadi suaminya. Tapi Bakhtiar berhasil
mengelak. Malam itu ia rnendapat pelajaran pahit: bahwa ternyata
kegagalannya untuk menyatakan kelakilakian kepada Rusmaladewi
bukan lantaran sikap malu-malu si pengantin vang masih gadis itu
- seperti semula diperkirakannya, tapi karena satu prinsip yang
sudah mantap yang dipegang si perempuan. Itulah sebabnya
Bakhtiar pada esok harinya menceraikan Rusmala. Dan
keluarganyapun mengantarkan pengantin yang belum terjamah itu
balik ke rumah orangtuanya. Zamanpun berlalu. Akhirnya,
Rusmaladewi berhasil bertemu dengan buah hatinya yang sudah
mengikat janji sejak dahulu: namanya Suparno, di Jakarta.

; Cerita yang dikarang tahun 1920-an itu, boleh dianggap hampir
persis dengan kisah Syarifa Syifa yang terjadi di tahun 1973.
edanya: Syifa bukan lagi gadis, tapi janda. Syifa juga tidak
diceraikan oleh suaminya, Muhammad bin Thahir - meskipun ia
mengaku sudah menyiapkan pisau buat lambungsang suami (lihat
box). Bedanya lagi: Syifa beraksi mau menelan pisau silet di
depan umum, sedang Rusmala tidak -- mungkin karena dulu belum
ada silet. Dan beda yang sangat penting: Syifa yang tadinya
menuntut cerai, kemudian mengganti tuntutannya agar perkawinan
dibatalkan - lantas mati-matian memegangi tuntutan itu. Padahal
apakah artinya bila sebuah perkawinan batal? Artinya hubungan
sepasang insan selama ini bukan hubungan suami-isteri. Di
samping itu, orang-orang-yang menjadi "dalang" perkawinan itu
lantas mau dianggap apa? "Apa kami mau dianggap pemain sandiwara
belaka?", kata nenek dan ayah Syifa.

; Kambing Bulan Puasa

; Cerita dimulai, ketika dalam rangka nlencarikan suami kedua
untuk Syifa, Haji Raiyah Daeng Kanar (neneknya) menemukan
seorang laki-raki yang kemudian diketahui umum bernama Muhammad
bin Thahir. Orang ini tinggal di Jakarta, di mana Daeng Kanng
juga berdiam. Kabarnya keluarga Muhammad sudah jadi sobat kental
suami Daeng anang, alias kakek kandung Syifa. Begitulah setelah
datang lamaran dan familipun selesai berembuk, diputuskan bahwa
Daeng Kanang sendiri yang menjemput Syifa - yang kebetulan
sedang berada di Ujungpandang. Ahmad Alhasni, ayah Syifa yang
tinggal di Jakarta, waktu itu sempat berpesan kepada sang nenek
- seperti dikatakannya kepada TEMPO minggu lalu: "Kalau anaknya
mau, baru dibawa. Tapi kalau tidak mau, ya tidak usah" (lihat
box).

; Lantas suatu hari, di bulan Oktober tahun lalu, Syifa muncul
bersama neneknya di Kemayoran. Nenek haji sendiri berkata kepada
TEMPO bahwa sewaktu di Ujungpandang, Syifa sudah diberitahu
untuk apa dia dibawa ke Jakarta. Jadi bagi Ahmad Alhasni waktu
itu: kedatangan anaknya tak lain merupakan tanda kesediaannya
menerima Muhammad bin Thahir - tanpa ia perlu mengulang lagi
pertanyaan tersebut pada si anak. Bahkan Ahmad bertambah yakin,
ketika mengetahui bahwa bin Thahir turut menjemput di lapangan
terbang - sekalipun seperti diakui Muhammad sendiri, dia tidak
satu mobil dengan Syifa dan nenek. Lebih-lebih lagi ketika mata
si ayah menyaksikan - seperti cerita Muhammad dan nenek juga --
bahwa sebelum pernikahan berlangsung, keadaan tenang dan wajar.
"Muhammad sering datang dan sering juga menginap satu rumah
dengan Syifa", komentar Ahmad pula. Keterangan ini tentu
bagaikan bumi dengan langit dibanding keterangan Syifa sendiri.
Betul pada tanggal 5 Oktober 1972 tersebut, Syifa turut
memotong-motong kambing yang dibeli sang nenek -- yang
sebetulnya untuk pesta kawin. Tapi pada fikiran Syifa, janda
yang masih remaja, kambing itu dimaksudkan untuk menyambut bulan
puasa.

; Wali Taukil

; Lantas, kira-kira menjelang isya, rumah Daeng Kanang di
Cililitan dipenuhi tamu yang menurut taksiran berjumlah ratusan
orang. Penghulu Syafei dari KUA Kramatjati pun tidak berhalangan
hadir (lihat box: Kritiklah Syafei). Pastilah sebentar lagi akan
berlangsung acara akad nikah. Dan benar. Tiba saatnya sang ayah
mewakilkan kuasanya kepada seorang anggota famili tertua, Hasan
Alamudi, untuk menikahkan anaknya. Dalam hukum Islam yang biasa
berlaku Hasan Alamudi disebut wali taukil. Kejadian ini tidak
memerlukan banyak cingcong, karena baik penghulu maupun wali
taukil sudah sama diyakinkan oleh Ahmad: bah!Va perempuan nama
Syaria Syifa nan janda itu sudah memberi persetujuan kawin
dengan pria nama Muhammad. Juga, anehnya, tak banyak kacau
ketika formulir pencatatan nikah yang disodorkan penghulu Syafei
selaku pejabat pencatat nikah, tak berhasil mendapatkan
tandatangan Syifa. Semuanya rupanya yakin betul bahwa
pelaksanaan pernikahan sudah dikuasakan pada sang ayah --
sehingga soal ada tandatangan atau tidak hanyalah soal
administrasi semata seperti dikatakan Hakim Pengadilan Agama.

; Ali Said, staf artistik TEMPO - yang sebelumnya pernah
bertetangga dengan Mohammad di Parepare -- diminta bantuan
keluarga untuk mengabadikan upacara itu dengan kameranya.
Menurutpengamatan Ali, di ruang depan suasana tenang-tenang
saja. Upacara berjalan lancar. Sedangkan tentang Syifa, karena
ia duduk di pinggir tempat tidur sambil menunduk, Ali tak sempat
mengambil kesan apa-apa.

; Dalam pada itu seorang perempuan yang masih terbilang keluarga
Syita melukiskan kesaksiannya dengan mengatakan begini: ada 10
orang wanita dalam kamar yang tak dihias itu, di mana Syifa
berada. Syifa dilihatnya duduk menangis. Tangisan perempuan yang
terbungkus dalam celana panjang dan baju kaos kotor itu --
agaknya pakaian yang yang dipakainya menyiangi daging kambing
siangnya -- rupanya dimaksudkan sebagai tanda protes terhadap
perkawinan itu. Bujukan para…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…