Pengadilan Agama Dalam Kritik
Edisi: 24/03 / Tanggal : 1973-08-18 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis :
KALAU encok, pakai kutu Jepang", kata KHM Moechtar dalam satu
sidang Pengadilan Jakarta Utara-Timur yang sempat disaksikan
wartawan TEMPO. Ini bukan guyon, sekalipun ucapan itu disambung
oleh yang lain: "Kutu Jepang, mah obat kuat, pak hakim". Baik
kalimat pertama yang datang dari ketua Pengadilan Agama Istimewa
Jakarta Raya tersebut maupun selaan dari paniteranya, Hamdani
Ridwan Taufieq - adalah ucapan dalam rangka memeriksa satu
perkara. Jadi sungguh-sungguh -- dan nada guyonan itu di
untukkan bagi seorang saksi -yang sudah tua renta - yang ketika
diminta memberi kesaksian lalu tiba-tiba berhenti karena tidak
menguasai lagi soal-soal sekitar itu.
; Cerita ini hanya satu gambaran sepintas dari perjalanan
peradilan agama pada suatu ketika. Akan tetapi keadaan itu
memang bukannya soal baru, mengingat kenyataan-seperti yang juga
dipertegas oleh direktur Peradilan Agama Departemen, belum
adanya hukum acara peradilan agama. Siapa saja yang menyaksikan,
lebih-lebih kalau dia biasa mengamati jalannya proses peradilan
umum, akan melihat sidang pengadilan ini seperti satu rapat RT.
Belum lagi kalau dipersoalkan sumber hukum materilnya. KHM
Moechtar, yang tiba-tiba sering disebut namanya setelah ia
pegang perkara Mea-Hassan Gamal, Rachmawaty-Tommy dan terakhir
Syifa-Mohammad, atas permintaan TEMPO menuliskan daftar sumber
hukum yang jadi pegangannya. Kitab-kitab ini, bak kata kol. Drs.
H. Bachrun Rangkuti sekjen Departemen Agama kepada TEMPO,
merupakan buku-buku kuning. Dari itu ia mengatakan bahwa dalam
waktu dekat Departemen Agama sudah akan selesai membuat buku
petunjuk, mana yang tepat dipakai untuk masa sekarang.
; Lahir sejak zaman Belanda, pengadilan-pengadilan agama seluruh
Indonesai, tak kalah pentingnya -- biarpun yang diurus tampaknya
soal-soal sederhana. Betapapun, keputusannya akan dapat membuat
orang menjadi terhukum atau dibebaskan. Misalnya Yemsar, yang
didakwa membujuk isteri orang dengan tipu (TEMPO, 11 gustus,
Laporan Utama), belum pasti diganjar kalau Pengadilan Agama
Istimewa Jakarta Raya tidak menyatakan perkawinan Syifa-Muhammad
sah adanya. Apalagi kalau dalam kasus itu pengadilan agama
sempat pula mendengar kesaksian Sriatun, pembantu rumahtangga
yang melihat bagaimana Syifa selalu menolak Muhammad (lihat
box).
; Ada lagi contoh yang lebih baru: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
minggu lalu mengabulkan eksepsi pembela untuk menunda
pemeriksaan perkara zina dari seorang nama Ooh dengan Elly.
Hakim Henky lsmuazar SH, yang memimpin sidang mempersilahkan
Pengadilan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…