Inilah Suara Mit
Edisi: 24/03 / Tanggal : 1973-08-18 / Halaman : 45 / Rubrik : HK / Penulis :
ADAKAH ketentuan membayar uang Rp 6 ribu itu melupakan rukun
banding? Artinya kalau terlambat membayar, seperti
Syifa-Muhammad, maka kesempatan naik banding -- yang nota bene
merupakan urusan perkara yang paling hakiki --, menjadi lenyap?
; "Membayar Rp 6.000 kepada kas negara merupakan syarat yang
mengikat sekali, hitam di atas putih", jawab KH Djamaluddin,
Ketua Mahkamah Islam Tinggi (MIT) yang berkantor di jalan Slamet
Riyadi, berseberangan dengan Stadion Sriwedari Sala. Ketentuan
seperti itu memang termaktub dalam buku Pengadilan Agama Islam
di Djawa dan Madera halaman 75 pasal (7-b) ayat (2). Karangan Mr
Notosusanto terbitan tahun 1953 itu nampaknya menjadi salah satu
pegangan pengadilan agama maupun MIT sebagai hukum acara. Syarat
14 hari itu menurut Djamaluddin justru untuk menjaga agar
perkara naik banding tidak terkatung-katung lama. "Tentu saja
bagi yang tak mampu, dibebaskan dari pembayaran yang Rp 6.000
itu", katanya. "Tapi memang hukum acara di pengadilan agama
maupun MIT, sampai sekarang belum ada", ujar putera almarhum KH
Abu'amar, ulama terkenal di Jawa Tengah yang bertahun-tahun
mengasul Pondok Pesantren Jamsaren Surakarta itu. Selama ini
yang dipakai adalah garis-garis besar dari kitab-kitab tua
seperti Ianatuththalibien, Muhazzab dan sebagainya, di samping
beberapa petunjuk dari Departemen Agama…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…