Giliran Raden Sutarto

Edisi: 25/03 / Tanggal : 1973-08-25 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


SEUSAI membacakan eksepsi, seorang dari kedua pembela tiba-tiba
tegak berdiri. Ia ingin menyampaikan sesuatu kepada Majelis yang
memeriksa bekas brigjenpol. Raden Sugeng Sutarto itu. Hakim
menanyakan kenapa hal itu tidak dinyatakan saja sekaligus dalam
eksepsi. Pembela Djokotirtono SH menjawab hal itu hanya
berkenaan dengan adanya alat-alat yang kurang baik di pengadilan
ini padahal tertuduh belum tentu bersalah, sehingga ia patut
diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah. Protes tertulis
ini diterima oleh majelis yang dipimpin letkol. L. (KH) Djajoes
Soekoto SH. Dan akibatnya "alat" yang tadinya terpampang di
depan persidangan berupa bagan yang menggambarkan peranan bekas
kepala Staf Badan Pusat Intelijen itu dalam G30S/PKI -- dicabut,
setelah sidang pertama minggu lalu itudiskors selama satu jam.
Rupanya hakim ini boleh juga.

; Kekaryaan ABRI. Perkara Mahmillub, agak lama tak terdengar
kabarnya. Yang sering, peradilan subversif yang ditangani oleh
Pengadilan-Pengadilan Negeri dan kesemuanya tampak sepi dari
perhatian umum. Akan perkara Sutarto sekarang ini, mendapat
perhatian besar bukan saja karena -- seperti pada sidang pertama
tersebut dihadiri oleh Pangkopkamtib Jenderal Sumitro, tapi
lebih-lebih karena akan didengar pula kesaksian Dr. Subandrio,
bekas Menlu dan Waperdam I, sekaligus kepala badan urusan
mata-mata nasional waktu itu.

; Sutarto, yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…