Sipil & Operasi Gigit Jari
Edisi: 29/03 / Tanggal : 1973-09-22 / Halaman : 45 / Rubrik : HK / Penulis :
JENDERAL Sudarman, sekedar contoh disidangkan dalam Mahmilti
untuk perkara korupsi karena jabatannya di PN Timah. Sedangkan
pelaku-pelaku sipil yang lain diadili dalam sidang peradilan
umum di Pengadilan Negeri Jakarta. Jadi dipisahkan berdasarkan
status bawaan masing-masing.
; Awal bulan ini beberapa militer dan sipil diadili dalam satu
Mahkamah yang sama: Mahkamah Militer Tinggi II Kodau V. Mereka
Letkol Ahmad Dedy Saaran, Lettu Muhammad Anwar dan Lettu Victor
Panjaitan, ketiganya dari AURI -- dua yang terakhir perwira
lulusan AKABRI -- dan Drs Dedy Hamid, pegawai sipil pada
Angkatan itu. Kenyataan masuknya seorang sipil ke mahkamah
militer ini tentu saja dieksepsi pembelanya, Thamrin Manan. Juga
diprotes bahwa tuduhan oditur samar. Hakim Ketua, FX Sunarta SH
dalam keputusan selanya menjawab bahwa Mahkamah tetap berwenang
memeriksa Deddy Hamid, sebab ada "sipil tertentu yang dengan
undang2 diperlakukan sama dengan angkatan perang." Hakim Ketua
menunjuk fasal 3 (ayat 1) Undang-Undang No. 5/1950. Tapi siapa
sipil tertentu itu? Ialah mereka yang berdinas dalam lingkungan
militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Tentara. Tertuduh yang doktorandus ini…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…