Laporan Para Hakim Agung

Edisi: 32/03 / Tanggal : 1973-10-13 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :


HAKIM pengganti? -- TEMPO, 15 September, Nasional --.
Undang-undang tak mengenal istilah itu, kata Oka Mahendra SH,
anggota Komisi III DPR kepada Prof. Subekti SH, Ketua Mahkamah
Agung. Sang profesor membenarkan hal itu. Dia sendiri, demikian
dikatakan dalam rapat kerja pimpinan MA dengan komisi hukum DPR
itu, merasa heran, sebab selama ini Mahkamah Agung mengusulkan
pengangkatan calon-calon hakim itu sebagai hakim tanpa predikat
lain. Namun MA sudah mengusulkan diadakannya perbaikan, demikian
Subekti.

; Persoalan sarana peradilan adalah pasal utama yang dibicarakan
dalam rapat kerja tersebut -- yang dimaksud untuk membahas hasil
peninjauan para anggota ke daerah-daerah Bali, NTB, Jabar dan
Sumbar dalam masa reses yang lalu. Duduk perkaranya, orang sudah
mafhum benar di pulau Jawa hakim-hakim berlimpah sementara di
daerah kering (TEMPO, 15 September, Hukum).…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…