Beratkan Hukuman
Edisi: 32/03 / Tanggal : 1973-10-13 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :
"SALAH!" teriak Tjiam Djoe Khiam tiba-tiba tanpa ujung pangkal.
Baru kemudian dijelaskan bahwa komentar kepada para wartawan
yang akan mengikuti jalannya peradilan anak Widodo dua pekan
lalu itu, berkenaan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung 3
September yang lalu. Surat tersebut seperti diketahui minta
perhatian Pengadilan-Pengadilan Negeri dan Tinggi atas kenyataan
bahwa badan-badan peradilan tersebut sangat ringan memberikan
pidana, ketimbang berat dan sifat kejahatan yang dilakukan
tertuduh. Disebutkan tentang kejahatan-kejahatan terhadap
keamanan jiwa dan harta benda, tindak pidana ekonomi, korupsi
dan subversi, narkotika dan pemerkosaan. Pula dikatakan bahwa
dinaikkannya ancaman hukuman maksimum dalam fasal 360 KUHP
(menyebabkan orang lain luka karena salahnya) adalah salah satu
contoh bahwa sarana hukum sudah siap memberi topangan bagi
keputusan hakim yang lebih berat. Tadinya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…