Soal Sewa Layak & Tangan Besi

Edisi: 36/03 / Tanggal : 1973-11-10 / Halaman : 23 / Rubrik : DS / Penulis :


DUDUK perkaranya serba sederhana: pabrik gula perlu tebu. Tebu
perlu tanah. Dan pabrik gula di Jawa Timur khususnya di daerah
kecamatan Jatiroto kabupaten Lumajang berniat memperluas areal
perkebunan tebu. Ini pun sudah diatur oleh ketentuan pemerintah.
Tapi ketika hal ini dilaksanakan, urusan sewa-menyewa tanah
dengan petani nadanya serba galak. (TEMPO, 11 Agustus- Desa).

; Prosedur sewa-menyewa tanah ini menurut Kepala Humas Pemda
Lumajang Dra Wigarti: "Berpedoman kepada ketentuan UU No. 38
--prp -- 1960 dan UU No. 20 tahun 1964. Pelaksanaan sewa tanah,
luas areal, besar sewa diatur oleh peraturan Mendagri No. 1
tahun 1973 dan surat keputusan Bupati-Kdh No.U -- 522 -- 16 --
Pst 18 Desember 1972". Dengan kata lain, urusan persewaan tanah
ini ada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

E
Eropa Bersatu
1994-06-18

Eropa bersatu menghadapi masalah berat, euro-skeptis. arus ini akibat situasi ekonomi dan politik yang memprihatinkan.…

D
Dari Iran ke Contra
1994-06-18

Oliver north, 50, calon kuat terpilih sebagai senator negara bagian virginia, dari partai republik. ia…

U
UU Pro Homo
1994-06-18

Provinsi ontario, kanada, mengesahkan uu homoseks. kaum homo diperbolehkan melakukan pernikahan, mendapat tunjangan, dan diijinkan…