Sekedar Pendekatan Informil
Edisi: 37/03 / Tanggal : 1973-11-17 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :
ALHASIL, soal bantuan hukum masih begitu saja. Antara boleh atau
tidak. Yang dimaksud tentu bantuan hukum pada waktu pemeriksaan
pendahuluan - sebab di muka sidang pengadilan tak ada persoalan.
Kali ini yang kena cobaan -- bahkan yang mungkin mencoba--adalah
advokat Hasjim Mahdan SH (pernah sekretaris PERADIN Jaya). Bulan
lalu ia mendapat kuasa untuk membela Yap Thian Hien (advokat
juga). Yang belakangan ini diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta
berhubung pengaduan dari Azhar Achmad SH (pun advokat) yang
merasa dirinya difitnah oleh Yap. Menurut Azhar, dalam sebuah
surat terbuka Yap mengatakan Azhar telah membujuk dan membantu
Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong (Kalimantan Timur) untuk
menyalah! gunakan kekuasaannya melakukan penyitaan terhadap
barang-barang milik klien Yap.
; Begitulah, Yap atas pengadilan, meng hadap jaksa Pismal Pohan SH
tanggal 19 Oktober yang lalu. Di situ, dia dan advokat Hasjim
sebelumnya meminta agar selama pemeriksaan pendahuluan itu,
diaboleh didampingi oleh penasehat hukumnya. Kedua orang itu
mendasarkan permohonannya pada Undang-Undang Pokok…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…