Alkisah Ar Dan Dp
Edisi: 38/03 / Tanggal : 1973-11-24 / Halaman : 16 / Rubrik : HK / Penulis :
KABAR ini sumbernya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH): pemuda AR
(29 tahun) dan gadis DP (20 tahun), sekembalinya di Jakarta
setelah mengikat nikah di kecamatan Tandes Surabaya bulan
September, telah di tangkap dan disekap di kantor polisi. Berita
ini cepat tersiar dan segera pula ditanggapi oleh beberapa
anggota DPR. Kepada harian Kompas misalnya, anggota DPR
menyatakan bahwa tindakan polisi itu telah melewati batas
kewenangannya.Amir Hamzah SH dari fraksi Persatuan Pembangunan
berkata bahwa yang menjadi urusan polisi kali ini bukanlah soal
pidana, tetapi, "sudah soal perdata". Drs Suryadi dari fraksi
Partai Demokrasi Indonesia memberi komentar: "Kebahagiaan
sepasang suami isteri dengan demikian dibajak di tengah jalan!"
Lalu anggota Chalik Ali memberi klasifikasi, "tindakan penahanan
itu sendiri sudah tindakan kriminil!"
; Keterangan palsu. "Polisi tidak pernah membajak kebahagiaan
orang lain," bantah Letkol polisi Drs Sidarto SH, Kadispen
Komdak Metro Jaya. Dijelaskan, AR memang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…