Korupsi > Anggaran Belanja Negara ?

Edisi: 43/03 / Tanggal : 1973-12-29 / Halaman : 46 / Rubrik : EB / Penulis :


DI penghujung tahun ini, istilah "korupsi" kembali terdengar,
seiring dengan kata-kata kebocoran "kemewahan" dan "pemborosan".
Dan seperti juga terjadi terhadap kritik-kritik soal kredit
investasi dan modal asing. Pemerintah segera merasa perlu
menjawabnya. Sehingga dalam kesempatan jumpa pers di Gedung
Pola, awal bulan ini, Menten Penertib Pendayagunaan Aparatur
Negara merangkap Wakil Ketua Bappenas, Dr J.B Sumarlin
menandaskan, bahwa "korupsi, kebocoran dan pemborosan selalu ada
dalam sistim pemerintahan yang belum membaku (established)". Itu
sebabnya fungsi Menpan yang dipangkunya dianggap masih perlu
ada, untuk mengkordinasi penyempurnaan sistim pemerintahan dan
penertiban aparatur secara melembaga. Namun tidak cukup seminggu
setelah ucapan "Napoleon" dari Bappenas itu lenyap dari udara,
datang tanggapan dari gedung Bina Managemen di Menteng Raya.
Dalam percakapannya dengan wartawan Kompas, Direktur Lembaga
Pendidikan & Pembinaan Managemen Dr A.M. Kadarman menyangsikan
berhasilnya cara Sumarlin memberantas korupsi di Indonesia,
"selama tidak ada aparat yang diberi wewenang menyelidiki,
menindak dan menjatuhkan sanksi terhadap para koruptor".
Sementara seorang pejabat tinggi yang dekat dengan Menpan
mengibaratkan bahwa"Sumarlin hanya akan menyentuh
pinggir-pinggir borok korupsi".

; Bom Waktu

; Dr Kadarman nampak begitu pesimis. Menurut dia luasnya dan
merajalelanya korupsi di negeri ini melebihi tahun-tahun yang
lampau. "Uang yang dikorupsi setahunnya mencapai 30% dari
pendapatan nasional (GNP)", ujar bekas dosen IKIP Sanata Dharma
itu mengemukakan taksiran ahli-ahli asing yang pernah dan masih
bekerja di Indonesia. Jadi kalau GNP tahun lalu seperti yang
diperhitungkan oleh Biro Pusat Statistik telah mencapai angka
4,4 milyun rupiah maka uang negara yang digerogoti secara tidak
semestinya berjumlah 1,3 trilyun atau 1.320 milyar rupiah. Suatu
angka yang cukup kolosal, yang kontan mengundang surat pembaca
dari seorang staf Salemba 4 (Universitas Indonesia) di koran
yang sama.

; "Mana bisa korupsi lebih besar dari RAPBN?" tanya anggota staf
Salemba 4 itu, sambil mengutip angka RAPBN yang tahun lalu
"hanya" mencatat angka 85 milyar rupiah. Dan dengan nada
setengah tidak-percaya pembaca Kompas itu menambahkan pula: "Ini
sangat membingungkan bahwa ada korupsi (yang) lebih besar dari
Anggaran Belanja Negara". Topik ini nampaknya cukupk menarik -
paling tidak bagi para pembaca surat-kabar -- sebab segera
pertanyaan pembaca yang keheran-heranan itu di jawab oleh Drs
K.D. Sidauruk dengan tegas: "Mungkin saja!". "Korupsi tidak
hanya terjadi dari segi expenditure (pengeluaran Negara - Red.)
saja, tapi juga pada segala bentuk kegiatan yang menimbulkan
pengeluaran dan pendapatan Negara maupun swasta, yang secara
tidak langsung merugikan negara". Dan bak dosen Pengantar Ilmu
Ekonomi mengajari para mahasiswanya, Sidauruk menjelaskan
pengertian GNP (Gross National Product) yang merupakan hasil
kotor yang diperoleh Negara dan semula modal yang pernah dan
yang ada pada Negara sampai saat ini, misalnya hasil-hasil
perkebunan, kapal-kapal, pelabuhan-pelabuhan, kereta api. "Di
sinipun terjadi korupsi yang hebat itu", tulis Sidauruk di
rubrik surat-surat koran yang sama.

; Dan sementara itu masih hangat di Jakarta lebih-lebih setelah
Jaksa Agung Mayjen Ali Sadikin ikut angkat bicara - bekas Ketua
Umum PB-HMI dan redaktur mingguan Tribun, Nurchlis Madjid dalam
ceramahnya di Kampus Bulaksumur, Yogyakarta menyinggung masalah
yang sama. Merajalelanya korupsi dan pola konsumsi yang mewah
merupakan bom waktu yang mengancam masyarakat kita", kata
alumnus IAIN Yogyakarta itu. Selanjutnya pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…