Pegawai Bekas Hukuman

Edisi: 45/03 / Tanggal : 1974-01-12 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :


BARANGKALI Profesor Oemar Seno Adji akan tak begitu suka kalau
diberitakan seperti ini: di rumah beliau sekarang ini,
dipekerjakan bekas orang hukuman atau narapidana sebagai
pembantu rumah tangga. Juga di rumah RA Koesnoen SH, Direktur
Jenderal Bina Tuna Warga Departemen Kehakiman. Ini memang
kebiasaan orang yang bergerak dalam mengurusi orang-orang
hukuman: dari Menteri sampai kepala penjara atau lembaga
pemasyarakatan setempat. Rupanya mereka sudah betul-betul
menyelami bahwa betapapun bekas terpidana layak di terima
kembali di masyarakat.

; Tukang cukur. Itulah memang yang jadi cita-cita dicetuskannya
konsep pemasyarakatan oleh Menteri Kehakiman Dr Sahardjo tahun
1963. Ide pemasyarakatan dimaksud menjadi pengganti konsep
pemenjaraan. Karena itu orang yang selesai "membayar"
kejahatan-nya dianggap sudah terbina oleh sistim itu sehingga
kemudian bisa diterima masuk ke masyarakat. Akan tetapi seperti
di katakan Koesnoen kepada TEMPO dua pekan lalu, setelah sekian
lama maka sistim pemasyarakatan tersebut "baru dilaksanakan di
Lembaga Pemasyarakatan sendiri". Yaitu bahwa pengasuh-pengasuh
LP mulai mengatur pemberian kesempatan bekerja di luar
tembok-tentu dengan pengawalan, tapi tidak ketat kayak dulu --…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…