Semakin Getol Cari Untung

Edisi: 12/24 / Tanggal : 1994-05-21 / Halaman : 83 / Rubrik : EB / Penulis : IQH


BISIK-BISIK itu akhirnya diluruskan oleh Menteri Pertambangan dan Energi I.B. Sudjana, pekan lalu. Sesaat usai menutup rapat kerja Departemen Pertambangan dan Energi, Sudjana menjelaskan bahwa tarif listrik yang berlaku sekarang harus dinaikkan secara bertahap. "Ini karena Perusahaan Listrik Negara harus mandiri dalam pendanaannya," kata Menteri.

Malah, Keputusan Presiden Soeharto yang mengatur tarif ini sudah disiapkan. Resminya, kenaikan tarif itu bersifat periodik dan disebut mekanisme tarif listrik otomatis. Mengapa? Karena kelak, harga jual listrik dihitung secara periodik. Menurut rencana, setiap tiga bulan "disesuaikan" dengan perubahan beberapa variabel yang dianggap punya pengaruh penting terhadap biaya produksi listrik.

Faktor yang diperhitungkan meliputi harga bahan bakar, pembelian tenaga listrik, tingkat inflasi, dan nilai tukar dolar terhadap rupiah. Empat faktor itu dihitung dengan rumus tertentu, dan masing-masing diberi bobot sesuai dengan perannya dalam biaya produksi listrik.

Bagaimana persisnya rumus baru itu, hingga kini belum jelas benar. Direktur…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…