Darwin Di Tanah Ulayat

Edisi: 01/04 / Tanggal : 1974-03-09 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


MANA tempat tertua di Minangkabau? Biasanya orang menyebut nama
kembar: Pariangan-Padangpanjang. Tapi pada akhir tahun lalu
orang jadi kaget, gara-gara tersiar kabar mendadak bahwa tanah
di pusat Padangpanjang ada yang menjadi hak-milik seorang
bernama Darwin. Dia menurut ketentuan sudah harus menentukan
pilihan kewarga-negaraannya dalam jangka dua tahun setelah
perjanjian antara RI dan RRT tentang soal dwi kewarganegaraan
yang diundangkan dalam Undang-Undang No.2 tahun 1958 tanggal 27
Januari 1958. Namun sampai batas waktu tersebut toh dia
ragu-ragu dan baru 31 Desember 1960 orang kelahiran kota Amoy di
dataran Tiongkok itu menjadi WNI. Tak jelas asal-usulnya (juga
tak jelas apakah sewaktu perjanjian itu diundangkan ia belum
dewasa, dalam jangka lebih kurang 13 tahun kemudian dia mengaku
sebagai tuan tanah yang menguasai pusat kota Padangpanjang, di
luar tanah Pasar Serikat. Tapi dasar pemilikan yang tak jelas
itu oleh Darwin alias Lie Hwe Po toh diakui "berdasarkan jual
beli di muka…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…