Yang Dagang & Pemegang Saham
Edisi: 02/04 / Tanggal : 1974-03-16 / Halaman : 05 / Rubrik : NAS / Penulis :
DUA buah Keputusan Presiden telah dikeluarkan dalam minggu lalu
sebagai kelanjutan dari pelaksanaan pola hidup sederhana.
Masing-masing bertanggal 5 Maret, kedua keputusan itu menentukan
larangan hidup bermewah-mewah dan turut campurnya para pegawai
negeri sipil maupun militer dalam kegiatan-kegiatan dagang di
luar tugasnya. Dalam SK no. 6 tahun 1974 ditentukan bahwa
pegawai negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS-1968 ke atas,
anggota /BRI berpangkat letnan II ke atas, pejabat serta isteri
dan pejabat eselon I dan yang setingkat baik di pusat atau di
daerah, perwira tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang
ditetapkan oleh Menteri Negara/Kepala Lembaga yang bersangkutan
dilarang memiliki seluruh…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?