Mengharumkan Dunia & Janda
Edisi: 02/04 / Tanggal : 1974-03-16 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :
SEKARANG bagaimana cara bercerai? "...hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan", antara lain kata pasal 39 Undang-Undang Perkawinan yang sudah diundang dalam Undang Undang No.1 tahun 1974. Dan Pengadilan yang dimaksud adalah "Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam" dan "Pengadilan Umum lainnya", bunyi pasal 63 aya (1). walaupun pada ayat berikutnya dikatakan begini: "Setiap Keputusanl Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum"..
Sisa Pelita I. Demikianlah maka kedudukan Pengadilan Agama yang sudah dikenyangi dengan berbagai kritik tempo hari (TEMPO, 18 Agustus 1973). kini mendapat peran yang lebih berarti lagi atau seperti yang dikatakan Drs Kafrawi "Kita dihadapkan dengan porsi yang lebih besar dari masa sebelumnya". Itulah salah satu alasan Departemen Agama untuk menatar calon-calon hakim agama, yang berlangsung sejak pertengahan bulan lalu sampai akhir bulan ini. "Sebagai jawaban atas semakin besarnya sorotan dan tuntutan perhatian dan harapan masyarakat akan peranan pengadilan", kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama tadi ketika membuka penataran tersebut. Kemudian yang kedua adalah "sebagai tindakan persiapan yang konkrit dan positif dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Perkawinan". Dihitung-hitung, maka menurut Kafrawi sekurang-kurangnya ada 12 macam masalah yang dibebankan Undang-Undang tersebut -- yang disahkan Presiden Suharto tanggal 2 Januari 197420-- ke pundak Pengadilan Agama. Di samping urusan perceraian di atas, ada pula soal izin poligami batas umur pernikahan, kedudukan anak, perwalian, pencegahan perkawinan hingga ke soal Warisan dan harta keluarga.
Izin poligami dan dispensasi kawin bagi mereka yang belum cukup umur (eks pasal 3 ayat dan 7 ayat 2) merupakan dua masalah yang belum pernah diatur oleh instansi manapun dan soal baru bagi Pengadilan Agama", ujar Kafrawi pula. Karena itulah agaknya Kafrawi seolah menuntut "kedewasaan para hakim agama untuk bekerja lebih tekun", dengan target "menurunkan jumlah poligami dan menekan frekwensi perceraian".…
Keywords: Undang-Undang Perkawinan, Pengadilan Agama, Poligami, Drs Kafrawi, Presiden Soeharto, Bachrum Rangkuti, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…