Dulu Son Kini Sassoon
Edisi: 04/04 / Tanggal : 1974-03-30 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :
JAUH sebelum pengusaha obat berebut merek berakhiran serba
sonson (Rheumason, Afitson, Pujuhson, Tarason), pengedar arloji
Nelson di Jakarta saling berebut mengakui sebagai pengedar
tunggal dan pertama. Buntut rebutan ini adalah berupa tuntutan
Jaksa P.H. Rompas SH kepada salah satu dari dua pengedar yang
berebutan itu dalam proses pemeriksaan palsu memalsu barang
bukti.
; Hal baru.
; Sassoon yang mengaku agen tunggal arloji tersebut dengan Rubina
Watch Assembling Co Ltd-nya di Indonesia dan Asia Tenggara pada
umumnya, pernah menggugat Nona Kwok Hui Jun alias Dian Rahayu
Direktris CV Nelson. Pokok gugatannya: minta kepada pengadilan
agar Kwvk Hui Jun tidak diperkenankan lagi mengedarkan arloji
cap Banteng alias Nelson. Dan menetapkan dirinya sebagai
pengedar tunggal, seperti yang dilakukannya di negara-negara
Swiss, Malaysia, Singapura, Jepang, Hongkong dan Australia. Nona
Kwok ternyata lebih kuat kedudukannya. Di samping ia sudah
mendaftarkan merk dengan kata Nelson dan gambar Banteng (Bull)
pada Direktorat Patent, nona yang sering bolak-balik
Jakarta-Hongkong ini dapat membuktikan dirinya sebagai pengimpor
pertama sebelum Sassoon. Dengan menunjukkan tiga dokumen
pemberitahuan Barang Masuk Untuk Dipakai (invoerpas), Kwok dapat
membujuk hakim untuk menolak seuruh gugatan lawannya.
; Seminggu sebelum keputusan Kasasi yang mengalahkan perkaranya,
tanggal 13 Nopember tahun 1971 Sassoon menemukan sesuatu
keanehan pada barang bukti yang diajukan Kwok. "Dua…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…