Dilarang Memotret Orang
Edisi: 11/04 / Tanggal : 1974-05-18 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :
KECUALI ada persetujuan lain, maka seseorang yang memperoleh hak
cipta atas sesuatu potret, tidak berwenang menyiarkan potret itu
tanpa persetujuan dari yang dipotret itu, atau selama 10 tahun
setelah ia meninggal duia, persetujuan dari ahli warisnya.
Apabila sesuatu gambaran memuat potret dari dua orang atau
lebih, maka mengenai gambaran itu seluruhnya diperlukan,
persetujuan dari semua orang yang dipotret itu, atau selama 10
tahun setelah mereka meninggal dunia, persetujuan dari ahli
warisnya..... Pasal 20 Undang-Undang Hak Cipta.
; BUNYI pasal di atas pasti mengagetkan para wartawan, terutama
yang memegang kamera. Begitu juga yang diingatkan oleh pasal
berikut dari UUHC yang dibuat di tahun 1912 itu: "Apabila dibuat
suatu potret tanpa suruhan yang diberikan kepada si pembuat oleh
atau atas nama atau untuk kepentingan yang dipotret itu, maka
seseorang yang mempunyai hak cipta atas potret itu, tidak boleh
menyiarkannya, apabila bertentangan dengan kepentingan
sepantasnya dari yang dipotret itu, atau apabila ia sudah
meninggal dunia, kepentingan sepantasnya dari salah seorang
keluarganya sampai derajat yang kedua, baik dalam garis lurus,
maupun dalam garis menyimpang, atau kepentingan isterinya".
; Galibnya para juru kodak berfikir begini: Kalau tempat itu
tempat terbuka dan yang dipotret tidak mengandung hal-hal yang
amat pribadi atau yang dipotret itu merupakan tokoh yang banyak
mendapat sorotan, maka boleh saja dijepret. Sementara itu dalam
lingkungan peradilan memang ada seruan untuk tidak menyiarkan
foto seorang terdakwa dalam peradilan anak-anak di bawah umur
atau pelanggaran susila, bila tidak dinyatakan tertutup, oleh
hakim. Seerti juga ada faham untuk tidak melukiskan nama orang
yang belum pasti kesalahannya itu secara lengkap.
; Tapi dari Medan, tak kurang, seorang wartawan sendiri yang telah
memaparkan pasal-pasal tersebut, sehingga para koleganya tidak
berkutik, tapi sempat mengumpat: "Macam bukan wartawan saja
dia". Soalnya Syamsuddin Manan. BA, pemimpin redaksi Mimbar
Umum, Medan, adalah juga seorang pengacara. Kejadiannya begini
Gindo Bulan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…