Pungutan: Sah Tidak Sah
Edisi: 13/04 / Tanggal : 1974-06-01 / Halaman : 20 / Rubrik : DH / Penulis :
SEBUAH maklumat gubernur Nusa Tenggara Barat awal April lalu,
datang ke alamat. 5 perusahaan swasta di sana. Isinya: menyita
semua kekayaan perusahaan tersebut dan akan dilelang oleh juru
lelang tingkat II Lombok Barat. Alasannya pemerintah daerah
beranggapan para pengusaha itu menunggak retribusi daerah.
Keputusan itu ditanda-tangani oleh Kepala Direktorat Keuangan
kantor gubernur Drs Wayan Ginantra. Jumlah tunggakan menurut
Humas. Kantor Gubernur, Lalu Puguh Wirebhakti, "meliputi Rp
11.345 . 790, dengan tunggakan tertinggi Rp 7.233.250 dan
terendah Rp 103.500". Lima perusahaan yang malang itu terdiri
dari CV Gembira di Cakranegara, PT Kalimurni, CV Gunung Rinjani,
CV Sumber Arnpenan dan PD Permai -- semua di Ampenan.
; Adalah sah
; Oleh tindakan pemerintah daerah itu, nampaknya yang terkejut
bukan para pengusaha itu saja, melainkan juga kalangan pejabat
di Mataram -- terutama Drs Azhari, Kepala Perwakilan Departemen
Perdagangan NTB. Mustahil retribusi dapat menimbulkan hutang
'bila memang dipungut secara wajar' komentar Azhari kepada
Pembantu TEMPO di Mataram.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.