Gundik Rp 867 Juta
Edisi: 13/04 / Tanggal : 1974-06-01 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :
DALAM Undang-Undang Perkawinan tidak disebut-sebut mengenai
"gundik" atau "piaraan". Namun bukan berarti kedua istilah yang
juga berarti "selir" itu sudah musnah. Paling tidak di sekitar
Kabupaten Majalengka -- barangkali juga di kota lain
--"perkawinan cara seperti itu, sudah dianggap kelaziman", kata
Gultom SH, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka di Majalengka
kepada reporter TEMPO Harun Musawa pekan lalu. Perikatan model
begini, yang tidak resmi menurut hukum-hukum agama manapun, dan
tidak tercatat dalam administrasi negara, tidak menurunkan hak
waris kepada si "isteri". Namun demikian, "secara adat status
mereka diakui oleh lingkungannya", seperti yang kemudian
di-terangkan oleh Djaelani SH, wakil Gultom.
; Nah, karena hak-hak sebagai isteri tidak dipunyai oleh seorang
gundik bernama Nyi Owen Hoirijah, penduduk Majasari Ligung,
kabupaten Majalengka, gugatannya terhadap Kim Siang lewat
pengadilan setempat tidak ada menyinggung soal hak. Oleh
pokrolnya, S. Umar, disusun surat gugatan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…