Bahar Muluk: "berat Pak...

Edisi: 13/04 / Tanggal : 1974-06-01 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :


MARTAWIBAWA sudah lama mati. Dan Letnan Dua Pol. Chair'ul Bahar
Muluk dan dua lagi perwira bawahannya baru saja dinilai oleh
Mahkamah Militer Tinggi dan memutuskan: "menerima dan
memperbaiki kwalifikasi maupun berat hukuman yang dijatuhkan
Mahmil tingkat pertama". Menurut vonis Mahmilti terdakwa pertama
dan utama Muluk dihukum dua tahun (tadinya tiga tahun) potong
masa tahanan dan dicabut haknya untuk menjadi anggota
ABRI/Polri. Sedangkan bagi Peltu Pol Sutaryo serta Pelda Pol I
Wayan Mangku, Mahmilti yang dipimpin oleh Kolonel Soedjono
Wirjohatmodjo SH menganggap sudah pantas dihukum dengan satu
tahun saja (sebelumnya satu tahun lima bulan), potong masa
tahanan -- tapi tanpa hukuman tambahan. Chairul Bahar Muluk
memang sengaja dihukum lebih berat karena "selaku atasan,
mestinya ia memberi contoh pada bawahannya, sebut Mahmilti. Tapi
ini malah sebaliknya, justru menyeret bawahannya dalam melakukan
tindak pidana".

; Enak benar

; Sekiranya semua fihak sepakat dengan putusan pengadilan tingkat
kedua itu, maka Sutaryo dan Mangku sejak Mei ini sudah boleh
keluar, sebab masa tahanannya sudah rmenutupi jumlah hukuman.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…