Vonis Dalam Buku Hakim

Edisi: 14/04 / Tanggal : 1974-06-08 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :


MATINYA anggota Polri, kopral dua Edison Tampubolon yang diduga
dikeroyok 35 penduduk Sorkam Kanan (Tapanuli Tengah) pada 10
Desember 1973 (TEMPO, 4 Mei 1974) ternyata punya rentetan yang
menarik perhatian. Pertama, baik polisi Kecamatan Sorkam maupun
dari Komres 211 Tapanuli Tengah di Sibolga secara bertahap
berhasil menahan ke-35 orang itu, yang sehari-hari bekerja
sebagai buruh-buruh sampan. Ketika persidangan maraton mulai
dibuka di Pengadilan Negeri Sibolga di bawah pimpinan Hakim
Ketua Johny Hutagalung, S.H. pada 25 Maret yang lalu, semua
tertuduh mengaku disiksa polisi dan dipaksa menyatakan, bahwa
merekalah yang telah membunuh Kopda Edison Tampubolon. Kedua,
pada 18 April kemarin Jaksa Penuntut Umum Machmud menuntut 6 di
antara ke 35 tertuduh itu dengan tuntutan hukuman 2« dan 2 tahun
potong tahanan -- ada di antara tertuduh atas permintaan Pembela
A. Muthalib Sembiring, S.H. dan Kamaluddin, S.H. dimerdekakan
kembali oleh Hakim dan Jaksa -- ternyata membangkitkan agar
tidak senada di kalangan keluarga Edison. Besoknya, "unjuk
perasaan" itu mereka perlihatkan dengan mendatangi Kantor
Kejaksaan Negci Sibolga sembari menyatakan, bahwa "tuntutan
jaksa itu tidak adil dan tidak setimpal dengan perbuatan
tertuduh". Sehingga kedatangan mereka ke kantor itu oleh harian
Suara Indonesia Baru Medan diberitakan sebagai "demonstrasi",
yang membut Kepala Kejaksaan Tinggi di Medan membantahnya.
Kabarnya keluarga Edison menghendaki agar tertuduh dituntut
dengan hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati.

; Botol

; Sebelum itu, ibu Edison dan isteri mendiang juga sudah sempat
membikin aksi terhadap beberapa tertuduh.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…