Jembatan Anti Penjahat
Edisi: 16/04 / Tanggal : 1974-06-22 / Halaman : 07 / Rubrik : NAS / Penulis :
RUPANYA inilah masa berbaik-baik antara sesama jiran. Misalnya
perjanjian ekstradisi yang baru saja ditandatangani oleh fihak
Indonesia dan Malaysia dua pekan lalu. Dimaksudkan, "supaya
rantau Asia Tenggara ini lebih aman", sebagai yang diucapkan
Perguam Negara (Jaksa Agung) Malaysia Tan Sri Kadir bin Yusof.
Memberikan sambutan dalam bahasa Melayu, Peguam Negara
menyatakan bahwa perjanjian penyerahan penjahat yang baru
pertama kali diadakan oleh masing-masing negara itu telah
menunjukkan "semangat berbaik-baik antara tetangga, yang tentu
akan menghasilkan kebaikan pula". Jadi kelak, lewat jembatan
emas yang sudah tersepuh, tak akan ada penjahat dari Indonesia
yang dapat berangin-angin di Malaysia, juga sebaliknya. Walaupun
sebetulnya lewat pasal 4 KUIIP, ketentuan pidana Indonesia dapat
juga dikenakan pada tiap orang di luar negeri, tapi hanya untuk
kejahatan tertentu saja.
; Begitulah, biarpun…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?