Bendera Punya Kuasa
Edisi: 20/04 / Tanggal : 1974-07-20 / Halaman : 14 / Rubrik : PT / Penulis :
SEORANG pelaut Indonesia dari sebuah kapal tanker Norwegia
carteran Pertamina untuk pelayaran interinsuler, datang mengadu
ke LBH. Tangannya cacat, yakni buntung sebelah yang didapat
selama menjalankan pekerjaan. Uang pengobatan dan perawatan
untuk rumahsakit rehabilitasi di Solo telah diselesaikan oleh
perusahaan asing itu dengan baik. Tapi untuk ganti rugi
kecelakaan dan pemberhentian, orang ini hanya mendapat satu
bulan gaji. Ia tentu tidak mau terima. Kepada penasehat hukum di
sana, yang berkepentingan menceritakan bahwa jumlah ganti rugi
itu adalah berdasarkan undang-undang negara Norwegia. Tapi,
Iama-lama pelaut ini tak muncul lagi menguruskan perkaranya --
rupanya ia sudah puas dengan mengantongi Rp 200 ribu untuk cacat
tangannya tersebut.
; Memang begitulah: semua perjanjian kerja laut antara seorang
pelaut Indonesia dengan kapal asing memakai standar peraturan
atau undang-undang dari negara asing itu. Bagi penegak hukum di
Indonesia, barangkali inilah sukarnya: bagaimana mengetahui
peraturan negara lain? Sementara itu bagi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
MEMPERBAIKI KETURUNAN
1994-05-14Penyanyi ruth sahanaya ,27, menikah dengan jeffrey waworuntu, 29, di bandung. resepsi di hotel papandayan…
NOVELNYA LARIS UNTUK SINETRON
1994-05-14Y.b. mangunwijaya genap berusia 65 tahun. perayaan ulang tahunnya berlangsung di hotel santika, yogyakarta, dengan…
PENYAIR JUGA BAYAR LISTRIK
1994-05-14Penampilan rendra, 59, di panggung gedung olahraga kridosono, yogyakarta, memukau penonton. ia membawakan beberapa sajaknya…