"mereka Kena Ping-pong"

Edisi: 21/04 / Tanggal : 1974-07-27 / Halaman : 18 / Rubrik : DH / Penulis :


ADA sembilan petani di desa Pringgarata, kabupaten Lombok
Tengah, telah beristirahat untuk seminggu sejak awal Juni lalu.
Namun itu bukan satu kabar gembira, karena mereka berada dalam
tahanan yang berwajib di sektor kepolisian setempat. Sedangkan
seorang lagi, bernama Saderim (juga pctani) pun dapat bagian
satu hari mendekam di kantor kecamatan Pringgarata. Mereka
penduduk sah desa tersebut, terdiri dari Usman, Munasip, Amaq
Rumenah, Mamiq Eran, Mamiq Main, Amaq Rianah, Murtiman, Ayik,
Rahim plus Maderim itu, ditahan lantaran dituding melanggar
pasal 212 KUHP alias menentang kebijaksanaan pemerintah. Tapi
mereka akhirnya dibebaskan konon atas permintaan bupati Loteng,
Drs Lalu Srigede. "Setelah diusut ternyata mereka tidak terbukti
melanggar pasal 212 KUHP itu" kata wakil komandan sektor
kepolisian Pringgarata, Sertu. Pol. Suhadi kepada pembantu TEMPO
di sana.

; Patok

; Lalu apa pasalnya mereka sempat ditahan? Kesepuluh petani itu
adalah bekas penggarap tanah sawah milik Komang Parka. Tanah itu
terletak di desa Pringgarata sendiri dan di Sintung Selain
mereka, tanah Komang masih digarap oleh 9 petani lagi. Jumlah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.