Setelah Tak Ada Lagi Walawa
Edisi: 24/04 / Tanggal : 1974-08-17 / Halaman : 15 / Rubrik : PDK / Penulis :
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
; -- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
; ***
; DALAM rangka ini, pernah populer Walawa alias Wajib Latih
Mahasiswa dan nama-nama Resimen Mahasisiwa. Yang pertama tadi
terdengar lagi kabarnya. Soalnya, sudah diketahui, Walawa
sebagai kegiatan ekstra kurikuler sudah dihentikan mulai tahun
anggaran 1973/74 -- dan bersama-sama dalam keputusan penghentian
itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri
Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata memutuskan pula
untuk mengadakan Pendidikan Kewiraan serta Pendidikan Perwira
Cadangan.
; Dan akhir bulan Agustus ini pendidikan yang pertama sudah akan
mulai dilaksanakan, seperti yang diungkapkan Brigjen TNI Drs.
Gatot Suwagio, Kepala Pusat Cadangan Nasional dua pekan lalu.
Tiga perguruan tinggi telah ditunjuk…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…