Palsu Disana-sini

Edisi: 24/04 / Tanggal : 1974-08-17 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :


PERSOALAN dan sengketa merek, barangkali, masih akan tetap
menjadi langganan kantor-kantor pengadilan. Ini jelas erat
hubungannya dengan kedatangan pemilik-pemilik modal dan merek
mancanegara ke Indonesia, sementara di sini mereka ketemu dengan
merek dagangnya yang sudah terdaftar di Direktorat Patent atas
nama orang lain. Perkara-perkara itu selesai di luar proses
peradilan -- bentuknya jual-beli merek -- atau di kantor
pengadilan tanpa embel-embel perkara lain, hampir-hampir tidak
menarik perhatian umum. Begitu juga soal sengketa merek arloji
Nelson.

; Tahun 1969, MH. Sasson, Direktur Rubina Watch Assembling
menggugat PT. Nelson yang dipimpin oleh Ny. (bukan nona seperti
diwartakan sebelumnya) Dian Rahayu alias Kwok Hui Jun untuk
perkara penggunaan merek dengan cap banteng (bull) tersebut.
Berdasarkan bukti bahwa merk dan gambar banteng itu sudah
didaftarkan dulu oleh Ny. Rahayu di Direktorat Patent,
pengadilan menolak gugatan Sasson -- warganegara Belanda
keturunan Yahudi. Tambahan lagi, menurut pengadilan, di samping
Ny. Rahayu ini pendaftar pertama hak patentnya, ia juga importir
pertama arloji bermerek itu. Ny. Rahayu menunjuk dokumen bukti
Pemberitahuan Barang Masuk untuk Dipakai (invoerpass), yang
menyatakan ia sudah memasukkan arloji cap banteng itu sejak
tahun 1966. Sampai ke tingkat kasasi dan request Civiel. Sassoon
tidak beruntung meyakinkan pengadilan bahwa ia yang berhak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…